Apa Itu SKK
SKK (Sertifikat Keahlian Terampil)
Sertifikat Keahlian Terampil (SKT) adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat Keahlian Terampil (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
SKT tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.
Berdasarkan kualifikasi SKT di bagi menjadi 3 (Tiga) tingkatan yaitu:
1. Kelas 1 memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat.
2. Kelas 2 memiliki pendidikan minimal SMP.
3. Kelas 3 memiliki pendidikan minimal SD.
Dasar Hukum SKK
Dasar Hukum SKT (Sertifikat Keahlian Terampil) :
1. UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konsutruksi
2. Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
3. Peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
4. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KTPS/M/2001 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Kosntruksi Nasional
5. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
Koordinasi dan Klasifikasi Terkait Amanat SE Menteri PUPR Nomor 05 Tahun 2022
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 05/SE/M/2022 atas perubahan Surat Edaran Nomor 03/SE/M/2022, tentang pedoman perpanjangan masa berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikasi Keterampilan Kerja bidang Jasa Konstruksi serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja. Saat ini terdapat sertifikasi kompetensi kerja konstruksi pada Jabatan Kerja Bidang Jasa Konstruksi tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi atau belum terbentuknya Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK). Dalam hal sudah terbentuk PTUK untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bidang konstruksi dapat bekerjasama dengan Asosiasi Profesi Terakreditasi atau LSP Terlisensi. Berkaitan dengan hal tersebut di atas diperlukan perubahan pedoman untuk melakukan perpanjangan masa berlaku dan proses sertifikasi kompetensi kerja, yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Beberapa poin Surar Edaran Nomor 03/SE/M/2022 yang dirubah kedalam Surat Edaran Nomor 05/SE/M/2022, meliputi :
1. Perubahan substansi dalam huruf E Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/SE/M/2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi Serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja, sehingga huruf E berbunyi sebagai berikut:
A. Prosedur Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi
- LPJK melakukan pencatatan Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi untuk jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP Terlisensi atau belum terbentuknya PTUK dan secara otomatis diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2022.
- Kriteria Sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sebagai berikut:
B. Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi yang habis masa berlakunya terhitung sejak tanggal 7 Desember 2021 yaitu setelah masa transisi berakhir dan belum dapat dilaksanakan oleh LSP Terlisensi atau belum terbentuknya PTUK.
C. Sertifikat Keahlian Kerja Arsitek yang habis masa berlakunya terhitung sebelum tanggal 7 Desember 2021 yaitu sebelum masa transisi berakhir dan telah dikonversi menjadi Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).
- Daftar jabatan kerja dan jenjang tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP Terlisensi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi.
- Perpanjangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dilakukan setelah pemilik sertifikat mengajukan permohonan pencatatan kepada LPJK dengan mekanisme sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
2. Penambahan substansi dalam huruf F Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/SE/M/2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi Serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja, sehingga huruf F berbunyi sebagai berikut:
D. Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi
- Permohonan SKK Konstruksi yang belum dapat dilaksanakan oleh LSP Terlisensi diajukan kepada PTUK melalui Portal Perizinan PUPR.
- Pemohon yang telah memiliki SKK Konstruksi dengan klasifikasi dan subklasifikasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yang telah ada LSP Terlisensi pengampu, mengajukan permohonan perpanjangan melalui LSP Terlisensi pengampunya.
- Pemohon yang telah memiliki SKK Konstruksi dengan klasifikasi dan subklasifikasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yang belum ada LSP Terlisensi pengampunya mengajukan permohonan perpanjangan melalui PTUK.
- Pemohon dengan jenjang 7, jenjang 8, dan jenjang 9 yang mengajukan permohonan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi harus memilih keanggotaan asosiasi profesi jasa konstruksi yang terdaftar di LPJK, dan dibuktikan dengan nomor keanggotaan asosiasi.
- Dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, LSP dan/atau PTUK yang dibentuk oleh LPJK dapat melakukan kerjasama dengan asosasi profesi terakreditasi atau LSP Terlisensi yang dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi.
- Mekanisme kerjasama sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi.
4. Penambahan huruf G pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/SE/M/2022 tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi Serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja, sehingga huruf G berbunyi sebagai berikut:
E. Penggunaan SKK Konstruksi Dalam Kontrak Kerja Konstruksi SKK Konstruksi dengan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi yang masih berlaku hingga 31 desember 2022 digunakan untuk melakukan perikatan kontrak kerja konstruksi.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, ketentuan huruf H angka 1 huruf c Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan Surat Edaran ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2022.
Berikut terkait Tabel, Persyaratan dan Paduan Jabatan Kerja Sektor Jasa Konstruksi :
Persyaratan Khusus Tenaga Kerja Konstruksi
Paduan Jabatan Kerja Sektor Jasa Konstruksi Sesuai Pengaturan PP 13 2021