Apa Itu SKT Pajak

SKT (Surat Keterangan Terdaftar) merupakan surat yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Badan yang baru pertama kali mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Surat Keterangan Terdaftar atau yang dikenal juga dengan istilah SKT merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak.

Isi SKT Pajak

Surat Keterangan Terdaftar pajak berisi informasi terkait kewajiban pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak.

Adapun isi dari Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pajak adalah sebagai berikut.

  1. Kop surat yang berisi logo Kementerian Keuangan dan Nama Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Nomor Surat Keterangan Terdaftar Pajak.
  3. Nama – diisi oleh nama penerima SKT atau Wajib Pajak.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  6. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama. Dalam hal kegiatan usaha lebih dari satu, maka diisi KLU utama.
  7. Alamat tempat tinggal Wajib Pajak.
  8. Kategori Wajib Pajak. Apakah Badan, Joint Operation, Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPDA), Orang Pribadi, Hidup Berpisah, Pisah Harta, Memilih Terpisah, Warisan Belum Terbagi.
  9. Tanggal Wajib Pajak Mulai Terdaftar.
  10. Kewajiban Pajak. Diisi sesuai dengan keadaan wajib pajak. Di dalamnya terdapat Pajak Penghasilan (PPh) sendiri, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pemotongan PPh lainnya.