Apa Itu PT
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu bentuk badan hukum yang fungsinya untuk menjalankan usaha yang terdiri atas modal dasar berupa saham. Perseroan Terbatas melakukan kegiatan usahanya menggunakan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyebutkan, yaitu : Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Layanan Online Perseroan Terbatas :
- Pendirian / Pengesahan
- Perubahan
- Pembubaran
- Penggabungan (Merger)
- Akuisisi
- Peleburan
PERSYARATAN
Pendirian Perseroan Terbatas
- Permohonan melalui Notaris kepada Menteri;
- Permohonan diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH);
- Akta Pendirian;
- Pengisian data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) jika sudah dapat menentukan.
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
- Permohonan melalui Notaris kepada Menteri;
- Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas;
- Pengisian data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
- Permohonan melalui Notaris kepada Menteri;
- Akta Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas;
- Pengisian data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
Update Perubahan Aturan PT di Tahun 2021
Sejak diberlakukannya peraturan baru yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) terdapat beberapa perubahan terkait dengan syarat dan prosedur pendirian PT, berikut adalah perubahanya :
PERSEROAN PERORANGAN
Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
- PT bisa didirikan oleh satu orang, dengan adanya aturan baru, Anda dapat mendirikan PT hanya dengan seorang diri dan tanpa harus mempunyai partner. Namun aturan ini hanya berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- Status Badan Hukum, perubahan yang dimaksud ialah perubahan aturan status badan hukum. Sebelum aturan yang baru berlaku status badan hukum milik PT akan terbit setelah keputusan KEMENKUMHAM, namun setelah adanya UU Cipta Kerja yang baru, PT akan memperoleh setelah mendapatkan bukti pendaftaran di KEMENKUMHAM.
- Modal dasar minimal, UU Cipta Kerja yang baru telah memberikan kemudahan untuk jumlah modal dasar minimal untuk pendirian PT Perorangan. Maka dengan aturan ini pendirian PT Perorangan akan menjadi lebih fleksibel dan mudah untuk para pengusaha.
- Aturan TDP, sejak diberlakukannya sistem OSS maka TDP sudah tidak lagi diperlukan dan fungsinya sekarang dialihkan ke NIB.
- Perizinan berbasis risiko, dengan diberlakukannya UU Cipta kerja yang baru maka terjadi perubahan dalam penentuan izin usaha. Saat ini dibuat peringkat skala usaha dengan 4 kategori risiko yaitu, berisiko rendah, berisiko menengah rendah, berisiko menengah tinggi, berisiko tinggi.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), kegiatan usaha yang tergolong mikro dan kecil tidak wajib memiliki Amdal, namun harus mempunyai SPPL sebagai penggantinya.
KELEBIHAN PERSEROAN PERORANGAN
- Mendapatkan kepastian status badan hukum;
- Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan;
- PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
- Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris);
- Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar);
- Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan;
- Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor;
- One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham;
- Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM.
Dasar Hukum
Peraturan dan hukum tentang Perseroan Terbatas telah diatur dan dibuat oleh pemerintah, dan tertuang di beberapa kitab, yaitu :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD)
- UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Persyaratan Pendirian PT di Tahun 2021