Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut SKK Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan kompetensi TKK.
Tenaga Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat TKK adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK Konstruksi.
Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan Konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
SBU (Sertifikat Badan Usaha)
Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha jasa konstruksi asing.
Sebelum membuat SBU (Sertifikat Badan Usaha) Perusahaan diwajibkan yaitu:
- memiliki Tenaga Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat TKK adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK Konstruksi.
- Peralatan yang teregister di Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi atau SIMPK.
- Laporan keuangan 2 tahun terakhir.
- Administrasi ISO SMAP
1. Klasifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi meliputi kualifikasi kecil K1, K2, K2, Kualifikasi menengah M1 dan M2 dan Kualifikasi besar B1 dan B2.
2. Klasifikasi usaha jasa perencana dan pengawas (konsultan konstruksi) meliputi kualifikasi kecil K1 dan K2, kualifikasi menengah M1 dan M2 serta kualifikasi besar B1 dan B2
3. Klasifikasi usaha jasa konstruksi terintegrasi meliputi kualifikasi besar B1 dan B2.
SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan)
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap Klasifikasi kompetensi dan Kualifikasi kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor di bidang ketenagalistrikan. Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada persyaratan unjuk kerja yang dibakukan berdasarkan konsensus pemangku kepentingan.
Permen ESDM 6 tahun 2021 tentang SKTTK mengatakan bahwa Tenaga Teknik merupakan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Tenaga Teknik adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan. Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (Kompetensi) adalah kemampuan Tenaga Teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. Kompetensi akan disertifikasi.
Sertifikasi Kompetensi adalah istilah pendek dari Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik. Sertifikasi untuk menyamakan standar. SKKNI singkatan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.