Apa Itu NIB

NIB atau Nomor Izin Berusaha adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Meskipun sudah dikeluarkan pada tahun 2017, implementasi undang-undang ini baru secara efektif berlaku di pertengahan menuju akhir tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem NIB menggantikan beberapa perizinan yang sudah ada dan juga berintegrasi dengan tahapan sistem perizinan dari instansi lain. Ada beberapa hal yang penting untuk dipahami dalam pengurusan NIB. Berikut diantaranya:

Fungsi NIB

Mirip dengan NIK bagi penduduk Indonesia, NIB adalah nomor identitas bagi sebuah perusahaan. Fungsi NIB ini menggantikan beberapa izin sebelumnya. Izin yang digantikan dengan NIB adalah TDP(Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), juga akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir. NIB dapat diperoleh secara online menggunakan platform terbaru pemerintah yaitu OSS (Online Single Submission). Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha/non badan usaha kini memiliki nomor identitas nasional sebagai pengenal.

Adapun pelaku usaha yang bisa mendaftarkan NIB melalui OSS adalah:

  1. Perseroan Terbatas
  2. Perusahaan Umum
  3. Perusahaan Umum Daerah
  4. Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara
  5. Badan Layanan Umum
  6. Lembaga Penyiaran
  7. Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan
  8. Koperasi
  9. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau biasa disebut CV
  10. Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma)
  11. Persekutuan Perdata.

OSS (Online Single Submission)

OSS yaitu sistem baru berskala nasional yang dikembangkan pemerintah yang digunakan untuk pendaftaran izin usaha  dan juga izin komersil. Melalui portal OSS, kita bisa mendapatkan izin usaha yang dibutuhkan untuk beroperasi di Indonesia. OSS dapat diakses melalui portal: https://ui-login.oss.go.id/login Platform OSS bisa digunakan untuk berbagai jenis badan usaha seperti CV, PT, usaha perorangan ataupun PMA (Perusahaan Modal Asing). OSS juga berintegrasi dengan berbagai kementrian seperti misalnya Kementerian Hukum dan HAM sehingga data yang ada di instansi lain terhubung dan bisa diakses untuk percepatan pengurusan perizinan. Misalnya jika pelaku usaha menggunakan badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas), nomor Akta dan SK yang sudah dikeluarkan dan terdaftar di database Kemenkumham akan terintegrasi di OSS.

Sejak diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020, pemerintah telah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Risk-Based Licensing Approach (Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) yang dilakukan melalui satu platform, yaitu Online Single Submission (Perizinan Daring Terpadu atau OSS). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, sistem elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha.

OSS-RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) menggantikan versi sebelumnya, yaitu OSS 1.1. Sesuai namanya, OSS-RBA, izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko. Pelaku usaha hanya perlu mengurus perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Sebagai contoh, kegiatan usaha berisiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha.

Berbeda dengan perizinan sebelumnya dimana persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan, izin usaha langsung dikeluarkan oleh OSS RBA. Namun, setelah izin dikeluarkan ada komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Komitmen ini harus dipenuhi dalam tenggat waktu yang berbeda tergantung izin yang diajukan. Jika komitmen belum dipenuhi setelah tenggat waktu berakhir, maka izin yang sudah dikeluarkan akan secara otomatis dibatalkan oleh sistem. Contoh komitmen yang harus dipenuhi adalah izin lokasi, izin perairan, izin lingkungan ataupun IMB bagi usaha yang memerlukan prasarana.

OSS – RBA mengeluarkan dua tahap izin yaitu izin usaha dan izin komersial. Izin usaha adalah izin perdagangan dan jasa yang pada umumnya tidak memerlukan izin tambahan ataupun melakukan kegiatan produksi sendiri. Sementara Izin Komersial adalah izin yang perlu didaftarkan untuk keperluan operasional tertentu. Contoh izin komersial adalah izin BPOM bagi pelaku usaha yang mendistribusi dan memproduksi makanan. Tidak semua usaha memerlukan izin komersial. Namun bagi yang membutuhkan izin komersial harus mendapatkan izin usaha dahulu sebelum mengajukan izin komersial.

Persyaratan Pengurusan OSS