Apa Itu SBU

SBU (Sertifikat Badan Usaha)

Seiring dengan pembangunan infrastruktur nasional yang semakin pesat, banyak perusahaan penyedia jasa konstruksi bermunculan, baik perseorangan atau badan usaha. Jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, jenis usaha jasa konstruksi meliputi usaha jasa konsultasi konstruksi, usaha pekerjaan konstruksi, dan usaha perkerjaan konstruksi terintegrasi.

Badan usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikasi untuk dapat mengikuti tender pengadaan jasa konstruksi. Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan) sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi di BAB I pasal 1 ayat 5 “Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha jasa konstruksi asing”.

Permohonan SBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan kepada Menteri melalui LSBU terakreditasi LPJK kepada Perusahaan yang telah lulus Sertifikasi sebagai bukti bahwa perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai klasifikasi bidang, sub bidang, dan kualifikasi yang tercantum didalam SBU (Sertifikat Badan Usaha).

SYARAT SBU (Sertifikat Badan Usaha)

 

SKA (Sertifkat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keahlian Terampil) kemudian berubah nama setelah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 05/SE/M/2022 atas perubahan Surat Edaran Nomor 03/SE/M/2022, tentang pedoman perpanjangan masa berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikasi Keterampilan Kerja bidang Jasa Konstruksi serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja.

SBU Jasa Konstruksi dikeluarkan melalui LSBU terakreditasi LPJK kepada Perusahaan berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi sebagai berikut :
  1. Klasifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi meliputi kualifikasi kecil K1, K2, K2, Kualifikasi menengah M1 dan M2 dan Kualifikasi besar B1 dan B2.
  2. Klasifikasi usaha jasa perencana dan pengawas (konsultan konstruksi) meliputi kualifikasi kecil K1 dan K2, kualifikasi menengah M1 dan M2 serta kualifikasi besar B
  3. Klasifikasi usaha jasa konstruksi terintegrasi meliputi kualifikasi besar B1 dan B2.

Fungsi SBU

SBU (Sertifikat Badan Usaha) berguna sebagai bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan) sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender pekerjaan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, BUMN, atau proyek dilingkungan pertambahan minyak, gas, dan panas bumi di Indonesia berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) no 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Daftar Sub Klasifikasi Konstruksi KBLI

Persyaratan Pembuatan SBU (Sertifikat Keahlian)