Apa Itu NPWP
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan kewajiban pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif, yang telah diatur dalam Undang Undang dan Peraturan Perpajakan.
NPWP terdiri dari serangkaian nomor yang diberikan kepada wajib pajak (baik perorangan maupun badan) untuk identifikasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (yaitu Pajak Penghasilan dan PPN). NPWP diterbitkan oleh kantor pajak yang berwenang, dan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. NPWP dikelola oleh sistem informasi terintegrasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Penomoran NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit angka yang dijadikan sebagai kode unik yang untuk acuan data para wajib pajak.
Kode unik pada NPWP memiliki fungsinya masing masing, misalnya dengan nomor NPWP : 12.345.678.9-012.000.
- 12.345.678.9 : 9 digit awal pada NPWP merupakan kode unik dari identitas wajib pajak.
- 012 : Kode unik dari KPP atau Kantor Pelayanan Pajak.
- 000 : Menunjukan status wajib pajak dari sang pemilik.
Siapa Saja Yang Memerlukan NPWP
- Perorangan Pribadi: memilih dan mendaftarkan diri agar memperoleh NPWP Pribadi.
- Wanita Menikah: terdapat kehendak secara tertulis dari perjanjian pemisahan penghasilan serta harta.
- Badan atau Perusahaan: dengan berorientasi pada profit, berkewajiban dalam hal pembayaran, pemotongan, pemungutan pajak.
- Badan atau Perusahaan: dengan tidak berorientasi pada profit, berkewajiban dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak.
- Bendahara: dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak.
Jenis NPWP
Ada 2 jenis NPWP yang ada saat ini, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha, berikut adalah perbedaannya :
NPWP Pribadi yaitu NPWP yang diperuntukan untuk klasifikasi
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
- Memiliki Penghasilan dari Usaha
NPWP Badan Usaha yaitu NPWP yang diperuntukan untuk klasifikasi
- Badan milik Pemerintah
- Badan milik Swasta