Apa itu SPT Masa
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018, SPT Masa PPh adalah SPT yang berperan sebagai dokumen pelaporan pajak pribadi atau badan setiap bulan. Pajak yang dipungut dari Wajib Pajak dapat dilaporkan ke dalam masa pajak SPT Masa PPh dapat menyeragamkan jenis pajak penghasilan lainnya yang bertujuan sebagai pemotongan atau pemungutan dari penghasilan Wajib Pajak.
Jenis SPT Masa
SPT masa sendiri terdiri dari beberapa jenis menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. Penamaan jenis ini dinamakan sesuai nomor pasal peraturan pajak. Apa saja jenis-jenisnya?
PPh Pasal 21/26
Jenis yang pertama yaitu PPh Pasal 21 dan 26 melaporkan pajak penghasilan karyawan, yaitu Pasal 21 untuk karyawan Indonesia dan Pasal 26 untuk karyawan WNA. deadline waktu pembayaran jatuh pada tanggal 10 bulan berikut dan dead;ine lapor setiap tanggal 20.
1. PPh Pasal 22
Selanjutnya ada PPh Pasal 22 yang melapor pajak dari pungutan penghasilan transaksi impor. Deadline pembayaran tiba pada hari berikut setelah pajak dipungut dan deadline lapor jauh pada hari kerja di minggu berikutnya.
2. PPh Pasal 23/26
Pasal 23 dan 26 diperuntukkan untuk pajak yang dipotong dari transaksi modal, sewa, pendapatan yang terkait dengan aset. Pasal 23 untuk wajib pajak badan dari Indonesia sedangkan pasal 26 untuk Badan Usaha Tetap milik asing. Deadline pembayaran tiba tanggal 10 bulan berikutnya serta deadline lapor tiba pada tanggal 20 tiap bulannya.
3. PPh Pasal 25
Khusus pasal 25 mengatur angsuran bulanan. Tenggat waktu pembayaran jatuh pada tanggal 15 tiap bulan dan waktu pembayaran harus sebelum tanggal 20 tiap bulannya.
4. PPh Pasal 4 ayat (2)
Pasal 4 ayat 2 mengatur pajak yang dipotong dari penghasilan bunga deposito, tabungan, obligasi, surat utang negara, bunga simpanan, hadiah undian, koperasi, dan sebagainya yang telah diatur. Batas pembayaran jatuh pada tanggal; 10 dan untuk pelaporan jatuh pada tanggal 20 tiap bulan.
5. PPh Pasal 15
Pasal 15 berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus bagi wajib pajak tertentu, seperti wajib pajak badan yang bergerak di bidang pelayaran atau penerbangan internasional, dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan. Tenggat waktu pembayaran jatuh pada tanggal 10 pada bulan berikutnya dan batas tanggal 20 sebagai batas waktu pelaporan.