Apa Itu PKP

Pengusaha Kena Pajak atau yang biasa disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Fungsi PKP

PKP untuk para pengusaha memiliki beberapa fungsi antara lain :

  • Pengawasan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.
  • Identitas PKP yang bersangkutan.
  • Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Kegiatan Usaha PKP

Kegiatan badan usaha atau pribadi yang wajib dan bisa mengajukan PKP adalah :

  • Menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP).
  • Mengimpor atau mengekspor BKP.
  • Melakukan usaha perdagangan.
  • Memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
  • Melakukan usaha JKP.
  • Memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean.

Perbedaan PKP dan Non PKP

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, PKP adalah pengusaha baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak. Namun perlu diketahui bahwa Pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil, terkecuali jika pengusaha kecil tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.