Apa itu SPT tahunan

Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT tahunan adalah perangkat laporan yang dipakai oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan serta membayar pajak. Wajib Pajak yang dimaksudkan di sini adalah subjek pajak yang mengacu pada regulasi pajak wajib untuk melakukan kewajiban perpajakan tersebut.

Setiap individu, terutama yang sudah bekerja dan memiliki gaji, dan badan usaha diwajibkan untuk melaporkan SPT setiap tahunnya. Dengan kata lain, SPT tahunan adalah komponen wajib yang harus dipelajari dan dipahami oleh Anda untuk dapat mempermudah proses membayar kewajiban pajak itu sendiri. Berikut ulasan selengkapnya.

Fungsi SPT tahunan

SPT tahunan adalah komponen perpajakan yang sudah tentu dibuat dengan fungsinya sendiri. Fungsi utamanya berkaitan dengan Wajib Pajak PPh atau Pajak Penghasilan, yakni sebagai sarana pelaporan dan pertanggungjawaban jumlah pajak terutang.

Fungsi lain dari SPT tahunan adalah melaporkan pelunasan pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak. Termasuk juga melaporkan penghasilan lain yang masuk dalam kategori objek pajak. Ini berarti Anda juga perlu melaporkan harta benda yang dimiliki sepanjang tahun.

Fungsi SPT tahunan bagi pengusaha kena pajak tidak begitu berbeda, yakni untuk melaporkan serta mempertanggungjawabkan perhitungan pajak, tetapi terkhusus untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terutang.

Tidak hanya itu, SPT tahunan adalah komponen penting bagi pengusaha kena pajak untuk melaporkan pelunasan pajak yang sudah dilakukan. Pembayaran dan pelaporan dilakukan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

Tidak hanya bagi pihak Wajib Pajak, SPT tahunan adalah komponen yang juga krusial bagi pihak pemungut pajak karena digunakan sebagai alat pelaporan dan pertanggungjawaban pajak yang dipotong dan disetorkan oleh Wajib Pajak dalam masa pajak satu tahun ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak terdaftar.

Isi SPT tahunan

Sebagaimana fungsi utamanya sebagai dokumen pelaporan, sudah dapat dipastikan kalau SPT tahunan adalah dokumen yang melampirkan banyak hal. SPT tahunan pun ada dua jenis, untuk Orang Pribadi dan Badan. SPT tahunan Orang Pribadi terbagi dalam tiga jenis berdasarkan besar penghasilan dalam setahun, sumber penghasilan, serta status kepegawaiannya.

SPT jenis pertama adalah Formulir SPT Tahunan 1770 yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang adalah juga pemilik bisnis. Termasuk juga dapat digunakan untuk pekerja ahli atau pekerja lepas.

Formulir yang kedua adalah Formulir SPT Tahunan 1770 S yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan nominal penghasilan per tahunnya lebih dari Rp60 juta. Terakhir adalah Formulir SPT Tahunan 1770 SS untuk Wajib Pajak dengan penghasilan per tahun kurang dari Rp60 juta.

Berbeda dengan Wajib Pajak orang pribadi, formulir SPT tahunan Wajib Pajak badan hanya ada satu jenis saja. Formulir SPT Tahunan 1771 ini dipakai Wajib Pajak badan untuk melaporkan penghasilan dan biaya operasional badan, termasuk perhitungan PPh terutang dalam masa pajak satu tahun.