Apa Itu SKTTK

SKTTK adalah singkatan dari Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada persyaratan unjuk kerja yang dibakukan berdasarkan konsensus pemangku kepentingan.

Permen ESDM 6 tahun 2021 tentang SKTTK mengatakan bahwa Tenaga Teknik merupakan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Tenaga Teknik adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan. Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (Kompetensi) adalah kemampuan Tenaga Teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. Kompetensi akan disertifikasi.

Sertifikasi Kompetensi adalah istilah pendek dari Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik. Sertifikasi Kompetensi adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas Kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik atau Asesor di bidang ketenagalistrikan.

Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap Klasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor di bidang ketenagalistrikan. Sertifikasi untuk menyamakan standar. SKKNI singkatan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Dasar Hukum SKTTK

Dasar hukum SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) :
1. Permen ESDM 6 tahun 2021 tentang SKTTK
2. UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan

Surat Pengajuan SKTTK

Persyaratan Pembuatan SKTTK