Apa Itu SLF ?
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Repuplik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dijelaskan bahwa “Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan”. Setelah Undang Undang Cipta Kerja di Sahkan maka Terbitlah Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang Undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Di dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 disebutkan dalam BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 ayat 17 dan 18 ,yaitu :
- Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
- Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Artinya Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Laik Fungsi sendiri adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan. Jadi tanpa SLF, sebuah bangunan bisa saja legal keberadaanya namun illegal atas pembergunaannya.
Menurut Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2015 tentang SLF, TABG dan Pendataan Bangunan, pada pasal 7 dijelaskan bahwa penyelenggaraan SLF meliputi :
1. Gedung pada umumnya
2. Gedung Tertentu. Gedung pada umunya ialah gedung hunian tunggal maupun deret, baik sederhana, maupun tidak sederhana. Sedangkan gedung tertentu ialah gedung untuk kepentingan umum atau gedung dengan fungsi khusus.
Selanjutnya pada pasal 8 dijelaskan bahwa untuk gedung pada umumnya, SLF diberikan apabila ada permohonan. Dan untuk Gedung tertentu, ada 3 kriteria Bangunan yang diberikan SLF yaitu
1. Bangunan di atas 5 lantai ;
2. Bangunan Basament dan, ;
3. Apabila ada permohonan. Artinya bahwa gedung tertentu yang memiliki lebih dari 5 lantai dan atau memiliki basement wajib membuat SLF sedangkan yang tidak dalam kriteria tersebut tetap bisa membuat SLF apabila diperlukan.
Masa Berlaku SLF
SLF memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan tertentu dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. SLF berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan. Sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran. Kepengurusan perpanjangan SLF paling lambat 60 hari semenjak SLF dinyatakan telah habis masa aktifnya. Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.
Sementara itu, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:
- Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru. MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan
- Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk bangunan gedung eksisting